Mayarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) adalah kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis.
—-
Pala bagi Kepulauan Banda tidak sekadar soal hasil pertanian, namun sudah menjadi bagian kehidupan dan sejarah peradaban dunia. Selama berabad lamanya, Kepulauan Banda adalah satu-satunya tempat di dunia yang menghasilkan buah pala sekaligus menjadi titik mula penyebaran pala ke berbagai belahan dunia. Jauh sebelum terkenalnya Kepulauan Banda atas hasil pala, para pedagang dari negeri Tiongkok sudah melakukan perdagangan rempah dengan masyarakat Kepulauan Banda dengan cara barter. Hal itu terlihat dari sejumlah bukti peninggalan “alat tukar” seperti piring-piring keramik dari Dinasti Ming, bermacam kain dari pesisir barat India yang dibawa para pedagang dari Tiongkok banyak ditemukan di tengah-tengah masyarakat Kepulauan Banda. Pada masa kedatangan VOC pada 1605 di Kepulauan Banda, VOC berusaha membuat perjanjian dagang ekslusif dengan masyarakat Kepulauan Banda. VOC mengharuskan masyarakat Kepulauan Banda untuk menjual pala hanya kepada VOC. Masyarakat Kepulauan Banda tidak menyetujui monopoli perdagangan VOC. Secara heroik, masyarakat Kepulauan Banda melakukan perlawanan terhadap kebijakan perdagangan VOC dengan tetap menjual pala ke para pedagang dari Jawa, Sulawesi, dan bahkan Inggris.
Setelah terbukanya jalur pelayaran dan perdagangan rempah, banyak negara khususnya Eropa mencoba mengembangkan bibit-bibit pohon pala dari Kepulauan Banda di wilayah-wilayah jajahannya. Hal itu membuat Kepulauan Banda tidak lagi menjadi satu-satunya penghasil dan pengeksport pala terbesar di dunia. Berpuluh, bahkan beratus tahun lamanya masyarakat Kepulauan Banda berupaya untuk mengembalikan pamor buah pala Kepulauan Banda. Untuk mengambalikan kejayaan pala asal Kepulauan Banda ini, maka ajaran leluhur orang Banda dalam berkebun pala harus dilestarikan dan dipraktikkan. Di mana, para leluhur petani perkebunan asal Banda telah berjasa membuat pala menjadi terkenal di seluruh dunia.
Pada strukturnya, pala memiliki biji yang terbungkus fuli. Buah pala berwarna kuning, berdaging dan beraroma khas juga mengandung minyak atsiri. Bagian yang bernilai ekonomis tinggi adalah biji dan fuli. Bersama Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Pala Kepulauan Banda memperjuangkan sertifikat Indikasi Geografis untuk tanaman pala. Tujuannya agar bisa diakui, kalau yang dibilang pala Banda itu dari Maluku dengan populasinya hanya ada di Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Saah satu upaya yang dilakukan untuk mengembalikan kejayaan pala adalah dengan peremajaan tanaman yang sudah berusia tua atau dengan penanaman kembali pohon-pohon baru. Perjuangan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Pala Kepulauan Banda menghasilkan, pada Desember 2019, buah Pala Kepulauan Banda resmi ditetapkan sebagai hasil pertanian Maluku Tengah melalui terbitnya sertifikat Indikasi Geografis pada Januari 2020.
Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan dari mana suatu produk berasal, yang karena faktor geografis seperti alam dan manusia atau keduanya menghasilkan reputasi, kualitas, dan karakter tertentu. Sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada daerah asal suatu produk, Indikasi Geografis bersifat teritoris dan lokalitas, yang secara tegas tidak bisa digunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain.
Sistem Indikasi Geografis pertama kali diperkenalkan di Paris, Prancis pada awal abad ke-20 dengan istilah Appellation d’Origine Contrôlée, di mana perlindungan dan pengakuan atas sebuah produk diberikan kepada keju Roquefort saat itu. Sistem tersebut dengan tegas menyatakan, hanya keju yang dihasilkan dari susu domba ras Lacaune dan Manech asli keturunan Basco-Bearnaise serta diolah-disimpan dalam gua-gua Combalou di wilayah Roqueforty-sur-Soulzon saja yang boleh menyandang nama Keju Roquefort. Keju yang dihasilkan di luar ketentuan tersebut tidak bisa menggunakan nama Roquefort. Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Prancis saat itu untuk mencegah terjadinya saling klaim dan saling berebut nama antar pihak atau wilayah atas keberadaan produk-roduk seperti keju, wine, dan mentega. Prinsip-prinsip itulah yang kemudian pada saat ini lebih dikenal secara global dengan istilah Indikasi Geografis.
Perlindungan dan pengakuan hukum bagi sebuah produk yang dihasilkan suatu daerah menjadi penting, karena di situ ada nilai ekonomis. Tak hanya untuk melindungi keberadaan sebuah produk, Indikasi Geografis sebagai indikator kualitas juga berperan menjaga hak konsumen untuk mendapatkan nilai orisinalitas dari sebuah produk. Indikasi Geografis tidak melulu soal perlindungan dan pengakuan hukum. Saat ini, Indikasi Geografis juga telah menjadi strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial sebuah produk karena orisinalitas dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.
Seperti halnya perlindungan merek, Indikasi Geografis juga mensyaratkan adanya suatu proses permohonan pendaftaran kepada pihak berwenang yang menangani hal tersebut. Bedanya, Indikasi Geografis harus mengatasnamakan daerah atau wilayah dan masyarakatnya. Untuk Indonesia, Indikasi Geografis kewenangannya berada di Kementerian Hukum dan HAM. Indikasi Geografis tidak mengenal batas waktu perlindungan, sepanjang unsur-unsur yang menjadi dasar keunggulannya, seperti reputasi, kualitas, dan karakter dapat terjaga dan dipertahankan.
Perlindungan sistem Indikasi Geografis secara internasional diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights di bawah WTO (World Trade Organization). Berlaku universal, Indikasi Geografis tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Di Indonesia, Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Pembinaan yang dimaksud meliputi persyaratan permohonan, pendaftaran, pemanfaatan dan komersialisasi, sosialisasi, pemetaan potensi produk, pelatihan dan pendampingan, pemantauan, evaluasi, perlindungan pada fasilitas pengembangan, pengolahan, dan pemasaran produk.
UNDERSTAND WHAT IS GEOGRAPHICAL INDICATION
Nama Klien
Arto Biantoro
Project
Buku Branding
Brand
Namanya Apa?
Date
2020 – saat ini
Description
Komunikasi, & Kreatif