MPIG Kopi Robusta Pasuruan – Jawa Timur

Mayarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) adalah kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis.

 

—-

 

Pasuruan adalah satu dari 38 kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Dengan potensi yang ada,  masyarakat, petani, dan pihak lainnya terus berupaya mengembangkan komoditas kopi. Luas areal kopi di Kabupaten Pasuruan mencapai 4.964,01 hektar dengan produksi lebih dari 2.000 ton. Sentra pengembangan kopi di Pasuruan tersebar dalam beberapa wilayah, seperti Purwodadi, Tutur, Puspo, Lumbang, Pasrepan, Purwosari, Prigen, dan Tosari. Tercatat 70% dari total lahan pertanian kopi di Pasuruan ditanami jenis robusta, sisanya ditanami jenis kopi arabika.

 

Petani kopi di Pasuruan hingga saat ini sebagian besar masih melakukan budidaya kopi secara tradisional. Meski begitu, para petani dengan didampingi lembaga terkait terus meningkatkan pengetahuannya dalam budidaya dan paska panen. Kegiatan “petik merah” sudah dilakukan sejak 2015. Petani kopi telah membiasakan diri dalam memetik buah kopi harus memilih yang benar-benar sudah berwarna merah (matang/ranum) agar nantinya kualitas biji kopi menjadi lebih baik dan cita rasa kopi pun akan terjaga.

 

Petani bersama masyarakat dan pemangku kepentingan yang peduli dengan keberadaan Kopi Robusta Pasuruan bersepakat untuk menciptakan nama dengan nilai jual, lahirlah “Kapiten Pasuruan”, yang artinya Kopi Asli Kabupaten Pasuruan. Kesadaran petani untuk mengikuti sistem budidaya hingga pemasaran kopi telah memberi pengaruh positif pada eksistensi Kopi Robusta Pasuruan. Ditambah dengan lahirnya nama Kapiten Pasuruan, grade Kopi Robusta Pasuruan telah dianggap simbol produk unggulan baik di tingkat regional maupun nasional. Hal ini terbukti dengan pemberian nilai grade 84,88 (excellent) bagi kualitas dan cita rasa kopi Pasuruan oleh Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka).

 

Pada 2017, kelompok tani kopi Pasuruan yang kemudian tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Pasuruan mulai melakukan proses perlindungan hukum bagi produk kopi robusta mereka secara bertahap. Segala bentuk pendampingan dan pembinaan bersama pemerintah Kabupaten Pasuruan dan lembaga terkait menghasilkan sertifikasi Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Pasuruan pada tahun 2019. Kini, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Pasuruan terus berupaya melakukan perbaikan dan menjaga mutu kopi secara konsisten. Sehingga diharapkan akan selalu ada penyempurnaan dan peningkatan mutu kopi menjadi lebih baik dan cita rasa fine Robusta yang stabil.

Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan dari mana suatu produk berasal, yang karena faktor geografis seperti alam dan manusia atau keduanya menghasilkan reputasi, kualitas, dan karakter tertentu. Sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada daerah asal suatu produk, Indikasi Geografis bersifat teritoris dan lokalitas, yang secara tegas tidak bisa digunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain. 

 

Sistem Indikasi Geografis pertama kali diperkenalkan di Paris, Prancis pada awal abad ke-20 dengan istilah Appellation d’Origine Contrôlée, di mana perlindungan dan pengakuan atas sebuah produk diberikan kepada keju Roquefort saat itu. Sistem tersebut dengan tegas menyatakan, hanya keju yang dihasilkan dari susu domba ras Lacaune dan Manech asli keturunan Basco-Bearnaise serta diolah-disimpan dalam gua-gua Combalou di wilayah Roqueforty-sur-Soulzon saja yang boleh menyandang nama Keju Roquefort. Keju yang dihasilkan di luar ketentuan tersebut tidak bisa menggunakan nama Roquefort. Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Prancis saat itu untuk mencegah terjadinya saling klaim dan saling berebut nama antar pihak atau wilayah atas keberadaan produk-roduk seperti keju, wine, dan mentega. Prinsip-prinsip itulah yang kemudian pada saat ini lebih dikenal secara global dengan istilah Indikasi Geografis.

Perlindungan dan pengakuan hukum bagi sebuah produk yang dihasilkan suatu daerah menjadi penting, karena di situ ada nilai ekonomis. Tak hanya untuk melindungi keberadaan sebuah produk, Indikasi Geografis sebagai indikator kualitas juga berperan menjaga hak konsumen untuk mendapatkan nilai orisinalitas dari sebuah produk. Indikasi Geografis tidak melulu soal perlindungan dan pengakuan hukum. Saat ini, Indikasi Geografis juga telah menjadi strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial sebuah produk karena orisinalitas dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.

 

Seperti halnya perlindungan merek, Indikasi Geografis juga mensyaratkan adanya suatu proses permohonan pendaftaran kepada pihak berwenang yang menangani hal tersebut. Bedanya, Indikasi Geografis harus mengatasnamakan daerah atau wilayah dan masyarakatnya. Untuk Indonesia, Indikasi Geografis kewenangannya berada di Kementerian Hukum dan HAM. Indikasi Geografis tidak mengenal batas waktu perlindungan, sepanjang unsur-unsur yang menjadi dasar keunggulannya, seperti reputasi, kualitas, dan karakter dapat terjaga dan dipertahankan. 

 

Perlindungan sistem Indikasi Geografis secara internasional diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights di bawah WTO (World Trade Organization). Berlaku universal, Indikasi Geografis tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Di Indonesia, Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.  Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Pembinaan yang dimaksud meliputi persyaratan permohonan, pendaftaran, pemanfaatan dan komersialisasi, sosialisasi, pemetaan potensi produk, pelatihan dan pendampingan, pemantauan, evaluasi, perlindungan pada fasilitas pengembangan, pengolahan, dan pemasaran produk. 

UNDERSTAND WHAT IS GEOGRAPHICAL INDICATION

Nama Klien
Arto Biantoro

Project
Buku Branding

Brand
Namanya Apa?

Date
2020 – saat ini

Description
Komunikasi, & Kreatif

TERTARIK UNTUK BERKOLABORASI ?
Bahasa / English