MPIG Kopi Robusta Pasuruan – Jawa Timur

Mayarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) adalah kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis.

 

—-

 

Tanah karo merupakan sebuah kabupaten di Sumatera Utara, 78 kilometer dari Kota Medan. Kopi merupakan salah satu tanaman pertanian penting di Tanah Karo. Kopi yang dominan dikembangkan adalah jenis Arabika. Untuk area penanaman kopi khas Tanah Karo ini ada beberapa wilayah yang menjadi pusat budidaya dan berada di sekitar area lereng gunung Sinabung, Kabanjahe, dan juga Berastagi, dan perkebunannya tersebar hampir di seluruh Kecamatan, seperti Merek, Tiga Panah, Simpang Empat, Payung dan Munthe.

 

Kopi arabika Tanah Karo berkembang baik pada ketinggian antara 1.275 sampai 1.300 mdpl. Hal yang menarik yang bisa kita temukan di kopi ini ialah bahwa kopi ini mempunyai rasa jeruk. kopi ini mempunyai rasa asam-asam seperti dicampuri oleh jeruk. cara pengolahannya sendiri memang biji kopi ini diolah dengan menggunakan cara giling basah. Bicara letak geografis, kopi di Tanah Karo tumbuh di tanah vulkanis dengan ciri aroma dan rasa yang spesial. Kopi arabika Tanah Karo dikenal dengan fisik bijinya yang berkualitas. Berbicara tentang kopi khas Tanah Karo, kopi ini sudah dikenal sejak awal tahun 1900-an. Pada masa kolonial Belanda kopi Tanah Karo sudah dibawa ke Eropa untuk diperdagangkan. 

 

Melalui dukungan Pemerintah Kabupaten Tanah Karo, Dinas Pertanian Kabupaten Karo, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Tanah Karo mengupayakan agar Kopi Arabika Tanah Karo bisa mendapatkan sertifikat indikasi geografis. Pada Desember 2018, lewat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Tanah Karo, sertifikasi indikasi geografis untuk Kopi Arabika Tanah Karo diterbitkan.

 

Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Tanah Karo bersama Dinas Pertanian kini terus berupaya meningkatkan kualitas seluruh sumber daya yang dimilikinya, manusia, pembinaan budidaya, hingga dengan penanganan paska panen. Petani kopi Karo kini memperoleh peluang pasar untuk pengembangan produksinya, bahkan untuk ekspor.

 

Saat sebelum sertifikat indikasi geografis untuk Kopi Arabika Tanah Karo terbit, biasanya kopi dari Tanah Karo masih kerap disatukan dengan kopi dari kabupaten lain jika akan memasuki proses ekspor. Namun kini, pintu ekspor bagi Kopi Arabika Tanah Karo terbuka lebar. Sejumlah negara tujuan ekspor seperti Amerika Serikat, Jerman, Australia, Jepang, Korea juga negara-negara di kawasan Timur Tengah telah sepenuhnya mempercayai konsistensi kualitas, cita rasa khas dan aroma Kopi Arabika Tanah Karo.

Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan dari mana suatu produk berasal, yang karena faktor geografis seperti alam dan manusia atau keduanya menghasilkan reputasi, kualitas, dan karakter tertentu. Sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada daerah asal suatu produk, Indikasi Geografis bersifat teritoris dan lokalitas, yang secara tegas tidak bisa digunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain. 

 

Sistem Indikasi Geografis pertama kali diperkenalkan di Paris, Prancis pada awal abad ke-20 dengan istilah Appellation d’Origine Contrôlée, di mana perlindungan dan pengakuan atas sebuah produk diberikan kepada keju Roquefort saat itu. Sistem tersebut dengan tegas menyatakan, hanya keju yang dihasilkan dari susu domba ras Lacaune dan Manech asli keturunan Basco-Bearnaise serta diolah-disimpan dalam gua-gua Combalou di wilayah Roqueforty-sur-Soulzon saja yang boleh menyandang nama Keju Roquefort. Keju yang dihasilkan di luar ketentuan tersebut tidak bisa menggunakan nama Roquefort. Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Prancis saat itu untuk mencegah terjadinya saling klaim dan saling berebut nama antar pihak atau wilayah atas keberadaan produk-roduk seperti keju, wine, dan mentega. Prinsip-prinsip itulah yang kemudian pada saat ini lebih dikenal secara global dengan istilah Indikasi Geografis.

Perlindungan dan pengakuan hukum bagi sebuah produk yang dihasilkan suatu daerah menjadi penting, karena di situ ada nilai ekonomis. Tak hanya untuk melindungi keberadaan sebuah produk, Indikasi Geografis sebagai indikator kualitas juga berperan menjaga hak konsumen untuk mendapatkan nilai orisinalitas dari sebuah produk. Indikasi Geografis tidak melulu soal perlindungan dan pengakuan hukum. Saat ini, Indikasi Geografis juga telah menjadi strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial sebuah produk karena orisinalitas dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.

 

Seperti halnya perlindungan merek, Indikasi Geografis juga mensyaratkan adanya suatu proses permohonan pendaftaran kepada pihak berwenang yang menangani hal tersebut. Bedanya, Indikasi Geografis harus mengatasnamakan daerah atau wilayah dan masyarakatnya. Untuk Indonesia, Indikasi Geografis kewenangannya berada di Kementerian Hukum dan HAM. Indikasi Geografis tidak mengenal batas waktu perlindungan, sepanjang unsur-unsur yang menjadi dasar keunggulannya, seperti reputasi, kualitas, dan karakter dapat terjaga dan dipertahankan. 

 

Perlindungan sistem Indikasi Geografis secara internasional diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights di bawah WTO (World Trade Organization). Berlaku universal, Indikasi Geografis tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Di Indonesia, Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.  Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Pembinaan yang dimaksud meliputi persyaratan permohonan, pendaftaran, pemanfaatan dan komersialisasi, sosialisasi, pemetaan potensi produk, pelatihan dan pendampingan, pemantauan, evaluasi, perlindungan pada fasilitas pengembangan, pengolahan, dan pemasaran produk. 

UNDERSTAND WHAT IS GEOGRAPHICAL INDICATION

Nama Klien
Arto Biantoro

Project
Buku Branding

Brand
Namanya Apa?

Date
2020 – saat ini

Description
Komunikasi, & Kreatif

TERTARIK UNTUK BERKOLABORASI ?
Bahasa / English