Mayarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) adalah kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis.
Indonesia terkenal dengan rempahnya yang bernama kayu manis. Kayu manis di pasar dunia diperdagangkan dalam bentuk gulungan, pecahan, serbuk, dan minyak. Indonesia sebagian besar mengekspor komoditas ini dalam bentuk gulungan.
Awalnya kayu manis yang terdapat di Indonesia berasal dari Srilangka. Mulai dibudidayakan sejak tahun 1825 di pulau Jawa dan mulai diperdagangkan sejak 1895. Meski bukan tanaman asli Indonesia, namun para pembudidaya kayu manis di Indonesia justru berhasil mengembangkan kayu manis dengan kualitas terbaik di dunia. Hal tersebut dikarenakan pola tanam dan olah lahan yang baik ditunjang oleh kondisi tanah lahan yang subur dan lingkungan yang sehat.
Pertumbuhan tanaman kayu manis sangat bagus di kondisi geografis ketinggian 50 hingga 1.000 mdpl dengan iklim tropis yang basah dan tingkat curah hujan ideal, sekaligus dengan sinar matahari yang konsisten. Cinnamomum Burmanni, untuk istilah latin kayu manis yang banyak ditemui di Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi dan Bengkulu. Terutama kayu manis yang banyak dibudidayakan di daerah Kerinci, Jambi, menjadi primadona perdagangan dunia sejak dulu. Dengan nama populer Kayu manis Koerintji, kebun pembudidayaan tersebar di tiga lokasi utama, yaitu di Desa Lumpur Tengah, Desa Perikan Tengah, dan Desa Air Betung.
Yang menarik dari Kayu manis Koerintji adalah ketebalan kulit yang prima dengan kandungan mutu sinamaldehida (sebuah senyawa organik yang menghasilkan aroma khas) yang berada di atas standar kualitas internasional. Jika standar industri menetapkan kandungan ideal sinamaldehida di angka 50 persen, maka kandungan sinamaldehida Kayu manis Koerintji ada di level 91,88 hingga 94,19 persen. Itulah kenapa, industri pengguna kayu manis di dunia begitu mengidolakan Kayu manis Koerintji. Untuk menjaga kualitas, karakter dan reputasi kayu manis Kerinci tersebut, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kayumanis Koerintji Jambi (MPIG-K2J) yang berdiri pada tahun 2015 mengantarkan kayu manis Kerinci untuk mendapatkan hak atas Indikasi Geografis.
Meski berasal dari wilayah Kerinci, namun tidak semua kayu manis yang dihasilkan di sana bisa menyandang nama Kayu manis Koerintji. MPIG-K2J sangat ketat mengontrol kualitas. Hanya kulit kayu manis yang memenuhi standar kualitas saja yang dapat diperdagangkan dengan nama Kayu manis Koerintji yang dilindungi Indikasi Geografis Indonesia.
Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan dari mana suatu produk berasal, yang karena faktor geografis seperti alam dan manusia atau keduanya menghasilkan reputasi, kualitas, dan karakter tertentu. Sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada daerah asal suatu produk, Indikasi Geografis bersifat teritoris dan lokalitas, yang secara tegas tidak bisa digunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain.
Sistem Indikasi Geografis pertama kali diperkenalkan di Paris, Prancis pada awal abad ke-20 dengan istilah Appellation d’Origine Contrôlée, di mana perlindungan dan pengakuan atas sebuah produk diberikan kepada keju Roquefort saat itu. Sistem tersebut dengan tegas menyatakan, hanya keju yang dihasilkan dari susu domba ras Lacaune dan Manech asli keturunan Basco-Bearnaise serta diolah-disimpan dalam gua-gua Combalou di wilayah Roqueforty-sur-Soulzon saja yang boleh menyandang nama Keju Roquefort. Keju yang dihasilkan di luar ketentuan tersebut tidak bisa menggunakan nama Roquefort. Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Prancis saat itu untuk mencegah terjadinya saling klaim dan saling berebut nama antar pihak atau wilayah atas keberadaan produk-roduk seperti keju, wine, dan mentega. Prinsip-prinsip itulah yang kemudian pada saat ini lebih dikenal secara global dengan istilah Indikasi Geografis.
Perlindungan dan pengakuan hukum bagi sebuah produk yang dihasilkan suatu daerah menjadi penting, karena di situ ada nilai ekonomis. Tak hanya untuk melindungi keberadaan sebuah produk, Indikasi Geografis sebagai indikator kualitas juga berperan menjaga hak konsumen untuk mendapatkan nilai orisinalitas dari sebuah produk. Indikasi Geografis tidak melulu soal perlindungan dan pengakuan hukum. Saat ini, Indikasi Geografis juga telah menjadi strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial sebuah produk karena orisinalitas dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.
Seperti halnya perlindungan merek, Indikasi Geografis juga mensyaratkan adanya suatu proses permohonan pendaftaran kepada pihak berwenang yang menangani hal tersebut. Bedanya, Indikasi Geografis harus mengatasnamakan daerah atau wilayah dan masyarakatnya. Untuk Indonesia, Indikasi Geografis kewenangannya berada di Kementerian Hukum dan HAM. Indikasi Geografis tidak mengenal batas waktu perlindungan, sepanjang unsur-unsur yang menjadi dasar keunggulannya, seperti reputasi, kualitas, dan karakter dapat terjaga dan dipertahankan.
Perlindungan sistem Indikasi Geografis secara internasional diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights di bawah WTO (World Trade Organization). Berlaku universal, Indikasi Geografis tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Di Indonesia, Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Pembinaan yang dimaksud meliputi persyaratan permohonan, pendaftaran, pemanfaatan dan komersialisasi, sosialisasi, pemetaan potensi produk, pelatihan dan pendampingan, pemantauan, evaluasi, perlindungan pada fasilitas pengembangan, pengolahan, dan pemasaran produk.
UNDERSTAND WHAT IS GEOGRAPHICAL INDICATION
Nama Klien
Arto Biantoro
Project
Buku Branding
Brand
Namanya Apa?
Date
2020 – saat ini
Description
Komunikasi, & Kreatif