Mayarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) adalah kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis.
—-
Dayak Lundayeh adalah suatu suku yang tinggal di dataran tinggi Krayan pegunungan Apo Duat, Kalimantan Utara. Dalam budaya masyarakat tani Dayak Lundayeh, ada hubungan yang sangat erat antara manusia dan alam. Salah satu pesan penting peninggalan leluhur Lundayeh adalah Simpukng Ramuuq, di mana hasil hutan harus bisa dinikmati secara kolektif. Selain itu, juga dikenal sebuah proses dalam mengelolah lahan pertanian yang arif dan bijaksana. Sebelum benih padi disemaikan, sebelumnya benih tersebut diberkati. Tujuannya agar hasil panen dapat meningkat dan pertanaman aman dari gangguan hama atau penyakit tanaman. Acara pemberkatan benih ini disebut pade fra.
Sejumlah peneliti baik dari dalam maupun luar negeri percaya bahwa nilai-nilai kearifan lokal itulah yang membuat beras yang dihasilkan oleh Suku Dayak Lundayeh memiliki kulitas tinggi. Beras Adan asal dataran tinggi Krayan, begitulah akhirnya beras tersebut dikenal. Beras tersebut adalah beras organik yang ditanam secara tradisional secara turun menurun dari para leluhur Dayak Lundayeh.
Beras Adan Krayan tergolong beras organik berkualitas. Ketika dimasak teksturnya pulen dan rasanya legit. Dalam proses tanam hingga panen, beras tersebut tak tersentuh bahan kimia sedikitpun. Terdapat tiga jenis Beras Adan krayan yang diunggulkan yaitu putih, merah, dan hitam.
Demi melindungi status Beras Adan Krayan, sejumlah pihak yang peduli dengan kelestarian dan keberlanjutan Beras Adan Krayan mengantarkan Beras Adan Krayan untuk mendapatkan hak atas Indikasi Geografis pada januari 2012. Pengajuan sertifikasi Indikasi Geografis dibantu pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Prosesnya cukup panjang karena warga perlu mendeskripsikan Beras Adan Krayan dengan lengkap, sekaligus membuat perkumpulan yang kemudian disebut Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Beras Adan Krayan.
Di Krayan sendiri kini telah terbentuk lembaga pengaturan tata niaga telah yang berisikan perwakilan kelompok tani dan tokoh masyarakat. Produksi Beras Adan Krayan rata-rata pertahun mencapai 13.000 ton lebih dalam bentuk gabah kering giling. Selain giat dalam promosi dan upaya menembus akses perdagangan, untuk meningkatkan produktivitas, Dinas Pertanian dan Peternakan Nunukan bersama MPIG Beras Adan Krayan mencoba mengoptimalkan lahan tidur untk dijadikan lahan tanam padi Adan Krayan.
Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan dari mana suatu produk berasal, yang karena faktor geografis seperti alam dan manusia atau keduanya menghasilkan reputasi, kualitas, dan karakter tertentu. Sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada daerah asal suatu produk, Indikasi Geografis bersifat teritoris dan lokalitas, yang secara tegas tidak bisa digunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain.
Sistem Indikasi Geografis pertama kali diperkenalkan di Paris, Prancis pada awal abad ke-20 dengan istilah Appellation d’Origine Contrôlée, di mana perlindungan dan pengakuan atas sebuah produk diberikan kepada keju Roquefort saat itu. Sistem tersebut dengan tegas menyatakan, hanya keju yang dihasilkan dari susu domba ras Lacaune dan Manech asli keturunan Basco-Bearnaise serta diolah-disimpan dalam gua-gua Combalou di wilayah Roqueforty-sur-Soulzon saja yang boleh menyandang nama Keju Roquefort. Keju yang dihasilkan di luar ketentuan tersebut tidak bisa menggunakan nama Roquefort. Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Prancis saat itu untuk mencegah terjadinya saling klaim dan saling berebut nama antar pihak atau wilayah atas keberadaan produk-roduk seperti keju, wine, dan mentega. Prinsip-prinsip itulah yang kemudian pada saat ini lebih dikenal secara global dengan istilah Indikasi Geografis.
Perlindungan dan pengakuan hukum bagi sebuah produk yang dihasilkan suatu daerah menjadi penting, karena di situ ada nilai ekonomis. Tak hanya untuk melindungi keberadaan sebuah produk, Indikasi Geografis sebagai indikator kualitas juga berperan menjaga hak konsumen untuk mendapatkan nilai orisinalitas dari sebuah produk. Indikasi Geografis tidak melulu soal perlindungan dan pengakuan hukum. Saat ini, Indikasi Geografis juga telah menjadi strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial sebuah produk karena orisinalitas dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.
Seperti halnya perlindungan merek, Indikasi Geografis juga mensyaratkan adanya suatu proses permohonan pendaftaran kepada pihak berwenang yang menangani hal tersebut. Bedanya, Indikasi Geografis harus mengatasnamakan daerah atau wilayah dan masyarakatnya. Untuk Indonesia, Indikasi Geografis kewenangannya berada di Kementerian Hukum dan HAM. Indikasi Geografis tidak mengenal batas waktu perlindungan, sepanjang unsur-unsur yang menjadi dasar keunggulannya, seperti reputasi, kualitas, dan karakter dapat terjaga dan dipertahankan.
Perlindungan sistem Indikasi Geografis secara internasional diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights di bawah WTO (World Trade Organization). Berlaku universal, Indikasi Geografis tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Di Indonesia, Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Pembinaan yang dimaksud meliputi persyaratan permohonan, pendaftaran, pemanfaatan dan komersialisasi, sosialisasi, pemetaan potensi produk, pelatihan dan pendampingan, pemantauan, evaluasi, perlindungan pada fasilitas pengembangan, pengolahan, dan pemasaran produk.
UNDERSTAND WHAT IS GEOGRAPHICAL INDICATION
Nama Klien
Arto Biantoro
Project
Buku Branding
Brand
Namanya Apa?
Date
2020 – saat ini
Description
Komunikasi, & Kreatif