Prisindo adalah salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bersifat nirlaba, didirikan oleh para penyanyi dan pemusik yang peduli terhadap kawan dan teman sejawat yang bergerak dibidang/profesi yang sama di Indonesia, antara lain : Koes Hendratmo, Djanuari Ishak, Alm. Kris Biantoro, B. Tamam Hoesein, Agus Edward Rantung, Didik SSS.
Lembaga ini selain bertujuan melindungi hak-hak para penyanyi dan pemusik tanah air, juga berfungsi memberikan pemahaman secara kolektif bagaimana cara untuk dapat melindungi dan mengelola serta mengumpulan sekaligus mendistribusikan royalty atas pemakaian rekaman suara/hasil karya musik mereka yang sekarang ini marak digunakan disemua jenis usaha.