Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan
sebagai Indikasi Geografis
dapat berupa etiket atau label
yang dilekatkan pada barang
yang dihasilkan. Tanda tersebut
dapat berupa nama tempat,
daerah, atau wilayah, kata,
gambar, huruf, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut.
(https://www.dgip.go.id/menuutama/
indikasi-geografis/
pengenalan)
IG Indonesia dan
tentang 111 IG Indonesia
IG Indonesia adalah suatu tanda yang menunjukkan produk-produk yang ada di daerah Indonesia, berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan juga hasil industri.
Produk-produk tersebut dapat
diajukan oleh lembaga yang
mewakili masyarakat di kawasan
geografis tertentu yang
mengusahakan suatu barang
dan/atau jasa, dan juga
pemerintah daerah provinsi dan/
atau kabupaten/kota.
Saat ini di Indonesia sendiri sudah
ada 105 Produk yang terdaftar di
Indikasi Geografis, produk-produk
tersebut terdiri dari berbagai
macam jenis yang menunjukkan
daerah asal produk tersebut.
(https://www.dgip.go.id/menuutama/
indikasi-geografis/
pengenalan)
Apa itu IGIS 2022?
IGIS adalah sebuah inisiatif untuk menunjukkan bahwa Indikasi Geografis lebih dari sekadar soal perlindungan dan pengakuan hukum atas produk olahan alam dan budaya. Melalui pendekatan jurnal kuliner, IGIS ingin mengajak seluruh pihak, mulai dari pemilik modal, eksportir, potential buyer, asosiasi, komunitas, pecinta kuliner, praktisi kuliner, penggiat usaha, pemangku kebijakan, hingga masyarakat umum untuk lebih meningktkan dukungannya pada upaya pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing, dan penguatan posisi Indonesia melalui keaslian dan kualitas produk yang premium.
Tujuannya adalah untuk
meningkatkan visibilitas online IG
Indonesia, mengaktifkan dan
memobilisasi “pegiat merek” lokal,
nasional dan internasional dalam
mempromosikan IG Indonesia
dengan mengeksplorasi dan
mengekspos fitur-fitur spesifik
yang menentukan karakteristik
dan kualitas unik yang
berkontribusi pada reputasi
masing-masing IG.
Target audiens dan penonton
utama roadshow ini adalah
pecinta kuliner, pelancong,
eksekutif muda, dan pecinta
makanan kelas atas atau
gourmet, tetapi juga pedagang,
eksportir, dan pemangku
kepentingan IG lainnya serta
publik pada umumnya, selain
jaringan penggemar dan
pengikut aktivis.
Sistem Indikasi Geografis pertama kali diperkenalkan di Paris, Prancis pada awal abad ke-20 dengan istilah Appellation d'Origine Contrôlée, di mana perlindungan dan pengakuan atas sebuah produk diberikan kepada keju Roquefort saat itu.
Sistem tersebut dengan tegas menyatakan, hanya keju yang dihasilkan dari susu domba ras Lacaune dan Manech asli keturunan Basco-Bearnaise serta diolah-disimpan dalam gua-gua Combalou di wilayah Roqueforty-sur-Soulzon saja yang boleh menyandang nama Keju Roquefort. Keju yang dihasilkan di luar ketentuan tersebut tidak bisa menggunakan nama Roquefort.
Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Prancis saat itu untuk mencegah terjadinya saling klaim dan saling berebut nama antar pihak atau wilayah atas keberadaan produk-roduk seperti keju, wine, dan mentega. Prinsip-prinsip itulah yang kemudian pada saat ini lebih dikenal secara global dengan istilah Indikasi Geografis.